PENUMPANG PESAWAT WAJIB RAPID TEST

Unduh Foto - Album: OKTOBER 2020



Calon penumpang pesawat melakukan validasi rapid test di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau kepada seluruh operator bandara dan juga operator penerbangan wajib mematuhi SE 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 dan bagi calon penumpang jasa transportasi udara diharapkan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang disampaikan oleh satuan gugus tugas. Infopublik/Amiriyandi