SUBSIDI PJP2U UNTUK PENUMPANG PESAWAT

Unduh Foto - Album: OKTOBER 2020



Sejumlah penumpang menunggu kendaraan setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2020).  Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau biasa dikernal dengan Passenger Service Charge (PSC) artinya masyarakat tidak akan dikenakan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara karena sudah ditanggung oleh pemerintah untuk penerbangan dari 13 bandara dari tanggal 23 Oktober-31 Desember 2020. Infopublik/Amiriyandi