Gubernur Gorontalo H. Rusli Habibie (kanan), menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di kompleks Murni Kota Gorontalo, Senin (26/10/2020). Perda mengatur kewajiban perorangan maupun pelaku usaha di Gorontalo untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran terhadap Perda tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi lisan hingga pengenaan denda administratif yang besarannya Rp150 ribu untuk perorangan dan Rp500 ribu untuk pelaku usaha. Khusus untuk pelaku usaha juga akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. MC Prov. Gorontalo/Salman/Haris