Dua alat berat melakukan pematangan lahan makam untuk jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (30/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan untuk tempat pemakaman jenazah positif Covid-19 dengan luas lahan seluas 20 ribu meter persegi atau dua hektare. Infopublik/Amiriyandi