Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka (kanan), menunjukkan mobil hasil penggelapan di Mapolres Batang, Rabu (16/9/2020). Kapolres Batang menerangkan, Kasatreskrim berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan berkedok menyewa untuk kepentingan perusahaan sebanyak 11 unit mobil, namun ternyata digadaikan sebesar Rp25 juta per unit dan kerugian mencapai Rp950 juta. MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi