Seorang petugas Satuan Lalulintas Polres Tidore (kiri) memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas (kiri) karena tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kantor Polres Tidore, Kecamatan Tidore, Selasa (15/9/2020). Sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. MC Tidore/Yunus.M.