Tiga orang petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya mencatat pelanggar protokol kesehatan di depan Pasar Rajawali Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, Selasa (15/9/2020). Dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker diberikan sanksi sosial atau denda administratif sebesar Rp100.000,00.MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH