Seorang pelanggar protokol kesehatan menyapu jalan sebagai sanksi tidak menggunakan masker pada razia satgas penanganan covid-19 di depan Pasar Rajawali Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, Selasa (15/9/2020). Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp100.000,00 atau kerja sosial sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH