Seorang Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya (kanan) memasang tanda silang menggunakan plester hitam sebagai pengatur jaga jarak duduk di tempat pelaku usaha Cafe Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya, Selasa (15/9/2020). Mencegah penularan Covid-19, tempat usaha Cafe dan Rumah Makan wajib menerapkan jaga jarak tempat duduk bagi pelanggannya. MC Kota Palangka Raya/Usep/JFH