Koordinator lapangan, Danramil 1016-01 Mayor Inf. Heru Widodo dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya (kanan) menghentikan pengendara mobil yang tidak memakai masker di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Selasa (15/9/2020). Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merazia pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. MC Kota Palangka Raya/Fauji/JFH