IMBAU PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Unduh Foto - Album: SEPTEMBER 2020



Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya (kiri) mengimbau pelaku usaha Cafe mematuhi Peraturan Walikota Palangka Raya di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Selasa (15/9/2020). Berlakunya Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan dan bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan denda atau sanksi. MC Kota Palangka Raya/Usep/JFH