PEMASANGAN ROMPI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

Unduh Foto - Album: SEPTEMBER 2020



Sekretaris Daerah Sumastro memakaikan rompi kepada seorang pelanggar penerapan protokol kesehatan covid-19 di Kawasan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Selasa (15/9/2020). Berdasarkan  Peraturan Wali Kota nomor 49 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi perorangan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial selama 30 menit, dan dikarantina sampai keluar hasil Swab PCR. MC Kota Singkawang/fajar/ara