Petugas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pendataan pelanggar penerapan protokol kesehatan covid-19 di Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Selasa (15/9/2020). Berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 49 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi perorangan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial selama 30 menit, dan dikarantina sampai keluar hasil Swab PCR. MC Kota Singkawang/fajar/ara