Kapolres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) AKBP Erlin Tangjaya (kanan) memberikan sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 di Gelangang Remaja Sekayu, Senin (14/9/2020). Erlin Tangjaya mengatakan ada sanksi bagi pelanggar baik orang atau Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif pada Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Muba. MC Kab.Muba/fitri