Seorang pelanggar mendapat sanksi menyapu ruas Jalan Niaga Singkawang, Selasa(15/9/2020). Kerja sosial menjadi salah satu sanksi dalam penerapan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Sanksi Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. MC Kota Singkawang/fajar/tia