Seorang anggota Polisi Satuan Lalulintas Polres Tidore menghentikan truck yang memuat barang melebihi kapasitas dan meminta sopir membongkar muatan tersebut di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Selasa (15/9/2020). Teguran ini dilakukan agar para sopir memiliki kesadaran bahwa angkutan tidak boleh membawa barang melebihi kapastias karena dapat membahayakan pengendara atau pengguna jalan lainnya, serta dapat mempengaruhi kondisi keseimbangan dan kecepatan mobil saat berkendara. MC Tidore/Yunus.M.