Kapolres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) AKBP Erlin Tangjaya (kanan) memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan alat pelindung diri tersebut pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 di Gelangang Remaja Sekayu, Senin (14/9/2020). Erlin Tangjaya mengatakan ada sanksi bagi pelanggar baik orang atau Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Muba. MC Kab.Muba/fitri