Seorang penjual balon karakter (kanan) menggunakan masker saat berlakunya penerapan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Jalan Halmahera Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2020). Pemerintah Kota Palangka Raya berlakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. MC Kota Palangka Raya/Usep/JFH