Seorang warga (tengah) terjaring razia penertiban protokol kesehatan (prokes) di Komplek Pasar Besar Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2020). Warga yang tidak menggunakan masker dibawa ke meja penindakan untuk didata Satpol PP, untuk dikenakan sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan atau denda Rp100.000,00. MC Kota Palangka Raya/Saudi