Seorang warga yang melanggar protokol kesehatan mencuci tangan setelah kerja sosial di pasar malam Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2020). Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker diberikan sanksi denda administratif atau kerja sosial sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH