Seorang anggota Satgas, Iptu Banar (kanan) memakaikan rompi pelanggar protokol kesehatan di Pasar Besar Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2020). Rompi dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai sanksi sosial yang tidak memakai masker sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid 19. MC. Kota Palangka Raya/Anna/JFH