MENANDA TANGANI SURAT TANDA BUKTI PELANGGARAN

Unduh Foto - Album: SEPTEMBER 2020



Seorang warga (kiri) menanda tangani Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP) di Pasar Besar Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2020). STBP harus ditanda tangani pelanggar pada  saat tertangkap razia tidak menggunakan masker oleh satuan tugas penanganan covid 19 sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020. MC. Kota Palangka Raya/Anna/JFH