Seorang warga (kanan) membaca surat tanda bukti pelanggaran (STBP) di Pasar Besar Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2020). STBP diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker setelah menjalankan sanksi sosial atau denda administratif sebesar Rp100.000,00.MC.Kota Palangka Raya/Anna/JFH