AWASI PENGENDARA TAK PATUHI PROTOKOL KEAEHATAN

Unduh Foto - Album: SEPTEMBER 2020



Anggota Satgas penanganan Covid-19 (kiri) mengawasi pengendara yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 menggunakan masker yang melintas di Kawasan Pasar Besar Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2020). Bagi warga terjaring penertiban pelanggaran protokol kesehatan dikenakan denda atau sanksi sosial berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. MC Kota Palangka Raya/Usep/JFH