Seorang warga (kanan) menerima sanksi karena tidak menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2020). Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kota Palangka Raya memberikan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker salah satu di antaranya sanksi sosial menyapu jalan selama 2 jam. MC Kota Palangka Raya/Fauji/JFH