SANKSI DENDA Rp100.000 BAGI TIDAK MEMAKAI MASKER

Unduh Foto - Album: SEPTEMBER 2020



Sejumlah warga yang tidak memakai masker dan tidak membayar denda Rp100 ribu melakukan sanksi menyapu jalan saat razia masker di Perempatan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Pemerintah Kota Tegal mulai Senin (14/9/2020) menerapkan sanksi denda Rp100 ribu atau diganti dengan menyapu jalan bagi warga yang masuk ke Kota Tegal tidak memakai masker. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.