Seorang warga (kiri) membantu memakai masker di pasar Blora, Sabtu (12/9/2020). Pemerintah Kabupaten Blora telah memberlakukan penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai Jumat (11/9/2020). Bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial dan administrasi (denda). MC Kab. Blora/Teguh.