Seorang penjual memakai masker membungkus kerupuk (uyel) di pasar Blora, Sabtu (12/9/2020). Kerupuk dijual dengan harga Rp2.000,00/bungkus diminati warga untuk lauk makan keluarga. Pemerintah Kabupaten Blora telah memberlakukan penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai Jumat (11/9/2020). Bagi warga yang tidak disiplin protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial dan administrasi (denda). MC Kab. Blora/Teguh.