Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mensosialisasikan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya pada aniversary Persatuan Sopir Truk Indonesia di Kebun Laroso Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Rabu (3/9/2020). Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan setiap warga menggunakan masker untuk menghindari sanksi dan mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.MC Kota Palangka Raya/Saudi/JFH