Warga mencoba mendaftar pelayanan tatap muka wajib pajak secara online di Jakarta, Senin (31/8/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini menerapkan antrian online bagi para wajib pajak atau masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak. Sistem antrian tersebut mulai berlaku 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak, nomor antrian bisa didapatkan dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id. Infopublik/Amiriyandi