Perwira Pengendali, Letda Inf. Rodiansyah dari Satuan Tugas Penanganan Covid19 Kota Palangka Raya (kiri) mensosialisasikan Pergub Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 kepada pemilik tempat usaha dan pengunjung di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Jumat (28/8/2020). Dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, Tim Satgas Penanganan Covid19 Kota Palangka Raya, mensosialisasikan isi dan sanksi-sanksi pelanggaran dari Pergub Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. MC Kota Palangka Raya/Fauji/JFH