Seorang anggota Polisi (kiri) Satuan Lalu Lintas Polres Tidore memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui penerapan E-Tilang di Polres Tidore Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kamis (27/8/2020). Penerapan E-Tilang dapat mencegah praktik pungli dalam pembayaran tilang sekaligus mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan. Proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat. MC Tidore/Yunus.M