Seorang petugas Kepolisian (kiri) melakukan pengambilan sidik jari sebagai persyaratan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polses Tidore Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore, Rabu (26/8/2020). Persyaratan perpanjangan SIM antara lain, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Fotocopy SIM yang akan diperpanjang, Surat Keterangan Sehat dari Dokter serta formulir perpanjangan SIM. MC Tidore/Yunus.M