Sejumlah petugas memeriksa surat keterangan rapid test pengendara di pos lintas batas Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kamis (18/6/2020). Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan setiap orang yang bukan penduduk Kota Palangka Raya dibuktikan dengan identitas dan berasal dari daerah zona merah Covid-19 wajib menunjukan hasil negatif Covid -19 berdasarkan rapid test saat memasuki wilayah Kota Palangka Raya. MC Kota Palangka Raya/Gusti