Seorang petugas (kiri) dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Kalimantan Tengah mengambil sampel darah seorang pedagang di Pasar Rajawali Kota Palangka Raya, Kamis (18/6/2020). Prosedur rapid test Covid-19 dimulai dengan mengambil darah dari ujung jari pasien kemudian diteteskan ke alat rapid test. Hasil rapid test akan mucul 10 sampai 15 menit kemudian. MC. Kota Palangka Raya/Rani