SANGSI PELANGGARAN TIDAK MEMAKAI MASKER

Unduh Foto - Album: JUNI 2020



Petugas Satpol PP mengawasi warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar  di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (16/6/2020).Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, terhadap pelanggar ketentuan penggunaan masker dikenai  denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu tergantung tingkat pelanggarannya atau bisa memilih sanksi lain berupa membersihkan jalan menggunakan rompi. Infopublik/Amiriyandi