Calon Peserta Didik Natasya (kiri), menyalin dokumen sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di SMAN 1 Kabupaten Batang, Rabu (17/6/2020). Salah satu persyaratan PPDB harus menggunakan Kartu Keluarga minimal sudah dibuat selama satu tahun, jika kurang dari itu dapat dilengkapi dengan Surat Pernyataan Domisili dari Ketua RT setempat. MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi