PERIKSA SURAT KETERANGAN RAPID TEST

Unduh Foto - Album: JUNI 2020



Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya (kedua kiri) memeriksa surat keterangan rapid test pengendara di Jalan Trans Kalimantan Kota Palangka Raya, Selasa (16/6/2020). Dishub Kota Palangka mewajibkan setiap pengendara yang datang dari luar kota bisa menunjukan surat keterangan rapid test Covid-19 saat memasuki wilayah Kota Palangka Raya. MC. Kota Palangka Raya/Adi/Pandu