Seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya (kiri) mengarahkan pengemudi mobil untuk putar balik yang tidak melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 di pos lintas batas Sebangau Kota Palangka Raya, selasa (16/6/2020). Setiap warga dengan identitas berasal dari luar kota yang termasuk dalam zona merah Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid -19 berdasarkan hasil rapid test sebagai syarat memasuki wilayah Kota Palangka Raya. Apabila tidak melengkapi akan diarahkan untuk putar balik. MC Kota Palangka Raya/Gusti