Warga bersepeda di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Kebijakan itu berdasar pada Keputusan Gubernur Nomor 412 Tahun 2020. Pertimbangannya adalah masih banyaknya ditemukan bukti penyebaran covid-19 dan banyaknya kasus baru. Sehingga, PSBB yang berakhir pada 23 April perlu diperpanjang selama 28 hari ke depan. Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020. Infopublik/Amiriyandi