PSBB FASE KEDUA TIDAK ADA TOLERANSI BAGI PELANGGAR

Unduh Foto - Album: APRIL 2020



Warga beraktivitas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga 22 Mei, dalam penerapan PSBB fase II ini Pemerintah DKI Jakarta tak akan lagi memberi toleransi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta dan akan mencabut izin perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB fase II. Infopublik/Amiriyandi.