Seorang tokoh agama Nahdlatul Ulama (tengah) mensosialisasikan panduan ibadah Ramadan selama pandemi Covid-19 kepada seorang imam masjid (kiri) di Jalan Tjilik Riwut Km. 2 Kota Palangka Raya, Minggu (26/4/2020). Panduan ibadah Ramadan yang disosialisasikan berdasarkan Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan antara lain meniadakan buka puasa bersama, sahur on the road, shalat tarawih di rumah, dan tidak melakukan i'tikaf di masjid. MC. Kota Palangka Raya/nurji