Gubernur Gorontalo H. Rusli Habibie menunjukkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada video konferensi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (23/4/2020). Gubernur Rusli Habibie menjelaskan, Pemprov Gorontalo dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus Covid-19 mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 guna pencegahan tindak pidana korupsi. MC Prov. Gorontalo/Salman/Haris