Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan imbauan dan memeriksa suhu tubuh pengendara yang akan memasuki wilayah kota Bekasi untuk mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kalimalang, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan PSBB selama 14 hari sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/Kep.223-Dishub/IV/2020 tentang PSBB Terhadap Mobilitas Pergerakan Orang dan Kendaraan di Kota Bekasi. Infopublik/Amiriyandi