Dua orang petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya (kanan) melakukan pengecekan dan pencatatan meteran air yang menjadi dasar perhitungan pemanfaatan Pajak Air Permukaan (PAP) di sebuah hotel Jalan G.Obos Kota Palangka Raya, Kamis (27/2/2020). Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Perda Kota Palangka Raya No.4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah BPPRD Kota Palangka Raya mengali potensi pajak daerah melalui pemanfaatan air permukaan tanah.MC.Kota Palangka Raya/ Adi/ Yayo.