PERKUAT TATA KELOLA ASET DAERAH
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar) Harisson menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairungsari Gedung DPRD, Senin (20/7/2026). Sekda Harisson menegaskan komitmen Pemprov Kalbar untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.MC Prov Kalbar/ais