PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRA
oleh: Redaksi
Jumat, 9 Oktober 2026 | 07:48 WIB
Fotografer: Wandra
Saifuddin Muhammad (Yah Fud) selaku Pimpinan DPRA (kiri) melantik Zaini Bakri (kanan) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026). Pengangkatan Zaini Bakri sebagai anggota DPRA berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Sisa Masa Jabatan 2024-2029. MC Aceh/Wandra