SOSIALISASI PERBUP BANJAR NOMOR 51
oleh: Redaksi
Selasa, 9 Juni 2026 | 18:13 WIB
Fotografer: Paris
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Santi Nurlela memberikan arahan pada acara sosialisasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal, di Lake House Kampung Putera Bulu, Awang Bangkal Barat, Karang Intan, Senin (8/6/2026). Santi Nurlela menyampaikan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan dan tata kelola usaha yang baik agar implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 dapat berjalan efektif. MC Kab. Banjar/Paris/Zajuli