Masyarakat Umum sudah Bisa Dapatkan Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 26 Januari 2023 | 10:05 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Lumajang, InfoPublik - Masyarakat umum sudah bisa mendapatkan Vaksin COVID-19 dosis keempat atau booster kedua. Hal tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua bagi kelompok masyarakat umum.

"Jadi, mulai 24 Januari 2023 lalu, pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun sudah mulai diberikan sesuai dengan arahan dari pusat," ungkap Bidan Desa Tukum, Dilem Anjarwati, saat diminta keterangan melalui telepon selulernya, Kamis (26/1/2023).

Dilem juga mengungkapkan bahwa, pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19, dan pemberian vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga kembali mengingatkan kepada masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi untuk segera melakukannya di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Desa Tukum yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi, karena saat ini layanan vaksinasinya dibuka di Puskesmas Tekung maupun pos layanan kesehatan vaksinasi COVID-19 lainnya," imbau dia. (MC Kab. Lumajang/KIM Tukum Mandiri/Rul/An-m)