Relaksasi, Gairahkan Pasar Otomotif dan Properti

:


Oleh Taofiq Rauf, Senin, 26 April 2021 | 05:04 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 968


Jakarta, GPR News - Upaya untuk menggairahkan perekonomian di tanah air di tengah Pandemi Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah. Dari mulai pemberian bantuan sosial, subsidi listrik, bantuan pulsa, pelaksanaan kartu prakerja hingga insentif buat kalangan Us-aha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerintah juga membuat terobosan dengan memberikan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) untuk pembelian mobil baru. Tak hanya itu, pemerintah turut merelaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) pun memberlakukan relaksasi kredit kepemilikan rumah (KPR) tanpa harus dengan uang muka (DP). Langkah-langkah terse-but memiliki tujuan sama yakni untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli baik di sektor otomotif dan properti.

Untuk relaksasi PPNBM mobil baru diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 21 Tahun 2021. Aturan ini telah diteken oleh Menteri Ke-uangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021 dan berlaku sejak 1 Maret lalu.

Lewat aturan ini pembelian kendaraan sampai dengan 1.500 cc bisa mendapatkan pengurangan pajak hingga 100 persen. Syaratnya kendaraan tersebut mempunyai penggunaan tingkat komponen dalam negeri sedikitnya 70 persen.

Relaksasi diberikan secara bertahap yakni sebesar 100 persen pada periode Maret sampai Mei. Kemudian 50 persen dari Juni sampai Agustus, dan 25 persen untuk masa September sampai Desember 2021. Semua pembebanan pajak akan di-tanggung oleh pemerintah.

“Ada kenaikan penjualan cukup signifi-kan, indikasinya kami lihat di outlet-outlet di daerah,” ujar Sekretaris Umum Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gai-kindo) Kukuh Kumara ketika dihubungi GPR News.

Berdasarkan laporan yang ia terima, bila sehari ada permintaan lima sampai enam, maka dengan relaksasi ini menjadi 20 kendaraan. “Namun untuk pertum-buhan kita akan lihat sampai dengan akhir bulan, mudah-mudahan bisa dipertahan-kan,” ujarnya.

Ia menilai, indikasi positif ini menunjukkan bahwa masih adanya daya beli di masyarakat. Kumara yakin jika industri otomotif tumbuh, maka akan mendong-krak industri pendukung seperti penjualan suku cadang (komponen), ban, dan lain sebagainya. “Jika industri berjalan, maka lapangan pekerjaan juga akan tum-buh,” jelasnya.

Ia pun tak mau berspekulasi apakah program masih akan terus belanjut sampai tahun depan. Namun yang pasti Gaikindo mengapresiasi kebijakan pemerintah ini.

Untuk menjalankan subsidi PPNBM ini, pemerintah merogoh kocek sebesar Rp2,99 triliun. Dana tersebut masuk dalam pagu anggaran insentif usaha dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp58,46 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pemerintah memberikan PPNBM untuk segmen jenis sedan/ station wagon sampai dengan 1.500 cc. Menurutnya, kalangan kelas menengah membutuhkan insentif untuk membeli kendaraan.

Di sisi lain, TKDN sebesar 70 persen, diharapkan akan memberikan efek bersandar bagi industri-industri pendukung. “Jadi kalau permintaannya meningkat, maka akan ada multiplier effect karena local purchase-nya di atas 70 persen,” ujarnya.

Insentif rumah

Sementara itu, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan diberikan untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Ketentuan itu berlaku baik untuk rumah susun maupun tapak.

Pelaksanaannya diatur berdasarkan PMK 20/2021 yang mulai berjalan awal Maret. Salah satu syaratnya yakni aset pem-belian merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Melalui aturan ini, PPN akan ditang-gung pemerintah sebesar 100 persen untuk rumah paling tinggi Rp2 miliar. Kemudian PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah dengan harga jual antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. PPN DTP ini diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

Menurut Sri Mulyani besar anggaran yang keluarkan pemerintah untuk menanggung PPN sebesar Rp5 triliun. Serupa dengan PPNBM mobil, pagu anggaran insentif rumah masuk dalam program PEN sebesar Rp58,46 triliun.

“Jadi ini benar-benar rumah tapak atau rusun baru untuk satu orang, dan tak boleh dijual dalam periode setahun,” jelasnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berharap dengan relaksasi ini, masyarakat terutama kelompok menengah yang selama ini menunggu untuk membeli rumah bisa merealisasikannya.

“Ini kesempatan yang baik untuk membeli rumah, hanya enam bulan, dan skemanya lebih mudah karena ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Adapun soal relaksasi uang muka, BI yakin juga akan semakin memberikan kemudahaan bagi konsumen. Meskipun ujung penentuan akhirnya tetap pada pihak bank yang memberi kredit rumah.

“Jadi ini bukan sebuah keharusan. Bank boleh memberikan kredit dengan DP nol persen, apakah bank pada praktiknya seperti itu? Tentu bank punya kebijakan tapi BI memberikan ruang sampai 100 persen,” Asisten Gubernur BI Juda Agung, seperti dikutip kantor berita Antara.

Ia pun yakin pelonggaran DP KPR dan otomotif akan menumbuhkan kredit kon-sumsi dua sektor tersebut mencapai kisar-an 0,5 persen pada 2021. Juda memper-kirakan peningkatan kredit akan terjadi secara simultan ketika mobilitas masyara-kat mulai meningkat.

Sementara itu Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan relaksasi yang diberikan oleh pemerintah memang sebagian bisa mempengaruhi penjualan. Namun masih banyak juga yang sepertinya menahan untuk mengge-lontorkan uangnya dalam jumlah besar. Mereka masih melihat bagaimana akhir dari pandemi ini. “Kebijakan itu disam-but positif oleh sebagian kalangan mene-ngah, cuma ya memang karena pada saat pandemi ini situasi belum normal masih banyak yang menunggu,” ujarnya kepada GPR News.

Ia menilai keberhasilan dalam penye-lenggaraan vaksin akan sangat berpenga-ruh pada keinginan masyarakat untuk belanja. Jika kasus Covid-19 ditangani de-ngan baik, dan angka kasus akan berada di bawah 1.000 maka optimisme ekonomi akan semakin kencang. Di sisi lain, pihak perbankan atau leasing juga akan meli-hat kemampuan nasabah sebelum meng-guyurkan kredit. “Beli rumah dan kenda-raan kan kredit hubungan dengan leasing, mereka ini pasti akan melihat kemampu-an bayar, jadi apakah eligible credit leasing sesuai atau tidak dapat,” jelasnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) kredit konsumsi per Desember 2020 ter-kontraksi sebesar 0,7 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp1.602,1 triliun. Perlambatan terbesar terjadi pada kredit kendaraan bermotor (KKB) yang merosot turun -24,4 persen secara tahunan atau menjadi Rp107,3 triliun. (Redaksi)

Foto: istock

Baca dan download lengkapnya di Edisi 3 GPR News dihttp://www.gprnews.id/books/vpfj